Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas PPN 100% Sampai Akhir Tahun

Posted on

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 25 Agustus 2025.

“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai Desember 2025,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).

Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Selain itu, transaksi harus memenuhi setidaknya tiga ketentuan yakni akta jual beli lunas ditandatangani antara 1 Juli-31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan di periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ketiga, pengembang mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera dan melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif ini tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025 atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun.

“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun,” bunyi pasal 5 ayat (1).

Saksikan Live DetikPagi :