Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) tak kunjung diterbitkan pemerintah. Sebelumnya, aturan ini ditargetkan rampung pada akhir 2025, namun hingga awal tahun 2026 pemerintah mengaku masih menggodok regulasi tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan pemerintah tidak ingin buru-buru dalam melahirkan aturan baru, khususnya tentang ojol.
Alasannya, aturan ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu sedikit lebih panjang.
“Jadi kita tidak ingin terburu-buru kemudian ada yang terlewat, kemudian ada pihak yang harus kita koordinasikan. Jadi karena melibatkan banyak pihak, jadi mungkin itu yang membuat kita agak sedikit memerlukan waktu, bukan lama ya. Memerlakukan waktu memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman ojol bisa kita penuhi,” ujar Dudy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dudy mengatakan, saat ini perpres tentang ojol tengah dibahas oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ia mengaku masih menunggu informasi lanjutan dari Kemensesneg terkait aturan tersebut.
“Kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak ya. Jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, ada kesepakatan yang belum terselesaikan antara semua pihak dalam pembahasan aturan transportasi online, salah satunya terkait penerimaan pengemudi dan potongan aplikator dari setiap pesanan.
“Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
