Pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Pada kebijakan sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Lalu, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perubahan kebijakan ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.
Dudy mengatakan pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.
Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman. Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
“Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Dudy.
Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
