Apakah Uang di BPR Aman? Ini Penjelasan LPS dan OJK

Posted on

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas (kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing), dan perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan lain sebagainya sebagaimana yang telah tertuang dalam UU P2SK.

Namun, BPR dapat bekerja sama dengan Bank Umum dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini apakah uang di BPR aman?

Penjelasan LPS

Dalam situs resmi LPS, dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS.

Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

Karena semua bank termasuk BPR dijamin LPS, maka seluruh simpanan juga sudah dijamin keamanannya. Dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Dengan begitu, uang nasabah tetap aman tersimpan di BPR bahkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semisal izin usaha bank dicabut karena bangkrut dan lain sebagainya.

Penjelasan OJK

Dalam situs resmi OJK, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Dalam hal ini, usaha BPR mencakup menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Bank ini juga dapat menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;

Kemudian bentuk usaha lain yang bisa dilakukan BPR adalah melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah. Serta menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain; dan masih banyak lagi.

Dalam pelaksanaannya BPR juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk BPR, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Dengan begitu, uang nasabah dijamin tetap aman tersimpan dan tidak disalahgunakan BPR karena seluruh operasional dan transaksinya diawasi ketat oleh OJK.

Tonton juga video “Bos LPS Imbau Masyarakat Tak Takut Taruh Uang di Bank: Saya Jamin” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *