Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, baik untuk wajib pajak (WP) pribadi maupun badan usaha sejak 1 Januari 2026.
Pemanfaatan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan mendorong kemudahan, kecepatan, dan akurasi pelaporan. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada proses manual dan dapat mengelola kewajiban perpajakan langsung dari satu portal terintegrasi.
Melansir situs resmi DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sementara PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Coretax Pajak untuk Apa?
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tujuan utama penggunaan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Selain mengintegrasikan proses administrasi, aplikasi Coretax DJP juga bisa menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam hal ini Coretax menyediakan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini ada kalanya berubah (dijual/hilang/bertambah) sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat akan melaporkan SPT tahunan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Untuk data utang, tidak terlalu banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Singkatnya, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengisi detail harta.
Apakah Coretax Itu Wajib?
Sistem inti administrasi perpajakan Coretax pertama kali diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem Coretax DJP resmi melayani seluruh administrasi perpajakan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Artinya keberadaan Coretax merupakan kewajiban bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai sistem administrasi perpajakan baru. Sistem ini mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi administrasi perpajakan.
Apakah Lapor Pajak Harus Lewat Coretax?
Masih dalam situs resmi DJP, ditegaskan mulai tahun pajak 2025 pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan mengatur cara penyampaian SPT, baik secara langsung ke kantor pajak, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara online.
Dalam hal ini, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah melakukan pelaporan secara online, pelaporan seterusnya harus dilakukan secara online pula.
Media pelaporan SPT Tahunan PPh secara online yang digunakan pada awalnya adalah e-Filing dan e-Form yang terdapat dalam aplikasi DJP Online. Kemudian, media pelaporan SPT tersebut disempurnakan dalam aplikasi Coretax DJP.
Namun, dalam masa transisi penggunaan Coretax DJP ini, bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 masih dilakukan di DJP Online.
Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar di tahun 2025, yang mana kewajiban pelaporan SPT Tahunannya baru dimulai pada tahun 2026 mendatang, pelaporan SPT Tahunannya harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Artinya dengan tegas mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak mulai 2025 dan seterusnya, seluruhnya akan diproses melalui aplikasi Coretax DJP sehingga ke depannya, EFIN sudah tidak digunakan lagi.
Kapan Aplikasi Coretax Digunakan?
Coretax DJP mulai digunakan per 1 Januari 2025. Namun saat itu aktivasi akun tidak diwajibkan secara serentak. Sebab DJP memberikan ruang adaptasi agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri secara bertahap dengan sistem baru tersebut.
Namun, seiring mendekati akhir tahun, beredar pemahaman bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas akhir aktivasi, sehingga memicu kepanikan kolektif. Padahal aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP tidak memiliki batas waktu.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP kapan saja, sebelum memanfaatkan layanan Coretax.
Aktivasi akun dan kode otorisasi DJP diperlukan agar WP dapat memanfaatkan layanan Coretax misalnya penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2025.
Misalnya jika wajib pajak akan menyampaikan SPT Tahunan 2025 pada tanggal 3 Maret 2026, maka wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi sebelum tanggal 3 Maret 2026.
Sebagai catatan, tanggal 3 Maret 2026 tersebut hanyalah contoh saja. Sementara itu, menurut ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan 2025-nya paling lambat 31 Maret 2026.
Aktivasi akun dan permohonan kode otorisasi DJP pun tidak harus dilakukan ke kantor pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara mandiri.
