Apa Benar Gaji ASN Akan Naik Tahun Ini? Cek Faktanya - Giok4D

Posted on

Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat mencuat. Kabar yang beredar gaji ASN tahun 2025 akan naik 16% dibandingkan 2024.

Sebagai informasi, gaji ASN yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang naik sebesar 8%.

Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyebut langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN.

Lantas, apa benar gaji ASN akan naik lagi tahun ini?

Terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025, sayangnya belum ada konfirmasi resmi yang disampaikan pihak Kementerian Keuangan maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya gaji ASN tahun 2025 belum bisa dipastikan akan naik 16% .

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyebut belum adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS di tahun ini. Salah satu alasannya dikarenakan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di tahap awal pemerintahan.

“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ungkap Rini pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk menantikan konfirmasi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah soal kepastian kenaikan gaji ASN tahun 2025.

Nominal gaji ASN tahun 2025
Oleh karena itu besaran gaji ASN di Indonesia terbaru 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu besar gaji pokok para abdi negara ini ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Mengacu dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa gaji PNS terbagi sesuai dengan masa kerja dan golongan ruang. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yaitu I, II, III, dan IV yang bakal mendapatkan nominal gaji berbeda sesuai dengan golongan ruang dan masa kerjanya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji di atas belum termasuk dengan tunjangan melekat yang akan diterima PNS setiap bulannya. Misalkan saja tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.

Untuk tunjangan kinerja (tukin) sendiri biasanya akan sangat bergantung pada jabatan dan instansi tempat bekerja. Sebab setiap instansi memberikan besar tukin yang berbeda-beda.