Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) mendukung Indonesia atas beberapa klaim dalam sengketa biodiesel dengan Uni Eropa. Sengketa tersebut berkaitan dengan pengenaan bea imbalan (countervailing duties) 8-18% atas impor biodiesel asal Indonesia sejak 2019.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, maka tentu EU perlu untuk mencabut kebijakan dumping yang diberikan.
“Ada kabar baik, panel WTO itu mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Jadi, sebagai konsekuensi dari keputusan panel WTO, maka tentu EU perlu untuk mencabut dumping yang diberikan,” kata Airlangga dalam acara Semarak Kemerdekaan HUT RI ke-80 dan HUT Kemenko Ekonomi ke-59 di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Atas dukungan tersebut, Airlangga mengatakan, Indonesia tinggal menunggu respons EU terhadap keputusan panel WTO tersebut. “Jadi ini adalah kabar baik dalam perkembangan terkait dengan komoditas andalan ekspor Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga Indonesia untuk ekspor minyak sawit dan merupakan pasar penting bagi biodiesel, sebuah produk yang terbuat dari minyak sawit. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Dikutip dari Reuters, Indonesia membawa sengketa ini ke WTO pada 2023, dengan tuduhan bahwa pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas impor biodiesel dari negara Asia Tenggara tersebut melanggar aturan WTO.
“Kami merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM,” demikian kesimpulan panel dalam dokumen salinan putusan, merujuk pada perjanjian WTO tentang subsidi dan langkah-langkah imbalan.
Putusan ini dapat diajukan banding, tetapi belum ada putusan akhir yang dapat dibuat karena pengadilan banding tertinggi WTO sudah tidak beroperasi. Badan Banding WTO berhenti berfungsi pada 2019 karena berulang kali terjadi pemblokiran pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump.