Adakah Jalan Keluar untuk Kelas Menengah yang Tercekik Utang?

Posted on

Kenaikan harga barang dan jasa imbas inflasi dan PPN, cicilan yang terus berjalan, belum lagi kebutuhan mendadak yang kerap datang tanpa aba‑aba, sementara besaran gaji jalan di tempat menjadi beban berat bagi kelompok kelas menengah. Namun apa yang bisa mereka lakukan untuk mengatasi hal ini?

Ekonom senior Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, kelas menengah mudah terjebak utang saat keuangan masyarakat memikul beban berat seperti sekarang ini. Penting bagi kelas menengah untuk mengatur prioritas pengeluaran sesuai pendapatan.

“Bahayanya pinjaman online itu karena sebagian besar kan konsumtif. Banyak yang larinya nggak ke sektor produktif, sehingga uang itu jadi beban dia di kemudian hari dan akhirnya terjebak lingkaran setan utang. Jadi dapat gaji hanya buat utang, dapat gaji bayar buat utang,” kata Tauhid kepada detikcom, Senin (6/10/2025).

Karena hal inilah Tauhid benar-benar menyarankan kepada kelas menengah agar sebisa mungkin tak mengambil pinjaman apa lagi hanya untuk kebutuhan non-primer alias tidak mendesak. Kalaupun perlu untuk meminjam, sebaiknya dana itu digunakan untuk kegiatan produktif guna menambah penghasilan.

“Jadi utang itu hanya untuk yang sangat mendesak. Ibaratkan kalau mau cicilan pun, kalau bisa cicilan yang produktif lah, misal cicil kendaraan untuk ojek online itu bisa. Tapi kalau misalnya, oh nambah motor lagi untuk anak padahal sudah punya sekian banyak kan jadinya nggak efektif begitu ya,” jelasnya.

“Kalau kita lihat kan, ini misalnya yang paling sering itu kebutuhan cicilan online untuk skincare kayak gitu-gitu. Perawatan diri tinggi banget tuh, elektronik, alat rumah tangga banyak tuh. Jadi sebenarnya nggak perlu,” sambung Tauhid.

Sementara dari sisi pemerintah, untuk mengatasi permasalahan kelas menengah yang kerap terimpit utang ini adalah dengan menerapkan kebijakan untuk mengurangi beban pengeluaran pekerja. Misalkan saja pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pekerja sektor padat karya dan pariwisata di bawah Rp 10 juta yang belum lama ini diluncurkan.

“Ketika pendapatan di bawah Rp 10 juta kan pemerintah tanggung, itu bagus. Tapi saya kira itu sifatnya temporary, akan lebih bagus kalau misalnya mengurangi pajak ya,” ucap Tauhid.

Namun menurutnya yang paling efektif untuk meningkatkan taraf hidup kelompok kelas menengah agar tak melulu terjebak utang adalah dengan menaikkan besaran upah minimum pekerja. Selain itu menjaga pekerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga dapat menjadi solusi.

“Paling bagus peningkatan pendapatan, itu yang paling penting. Secara berkelanjutan itu yang bisa meningkatkan kelas menengah ketimbang mengurangi pajak. Pajak positif ya, tapi itu masih kurang banyak dampaknya,” paparnya.

“UMP pasti harus naik, cuma kan banyak yang di-PHK juga, ini yang kita harus tahan. PHK dan lapangan pekerjaan baru harus diperhatikan,” tambah Tauhid.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan agar kelas menengah dapat terbebas dari impitan utang dan cicilan, yang bersangkutan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengelola dana agar gaji atau pendapatan yang diterimanya tidak habis hanya untuk konsumsi.

“Kelas menengah harus punya prinsip dua plus tiga. Dua itu batasi pengeluaran yang tidak sesuai kebutuhan dan jangan terjebak iklan paylater atau pinjaman online, baca syarat dan ketentuan detilnya,” kata Bhima.

“Plus tiga itu menabung sisa uang untuk membeli barang atau jasa yang sifatnya sekunder lebih baik daripada pinjam uang, cari pendapatan ekstra dan jangan hanya andalkan gaji, serta menyewa rumah lebih baik daripada KPR,” terangnya lagi.

Sementara dari sisi pemerintah, kenaikan upah minimal menjadi solusi utama untuk meningkatkan taraf hidup kelas menengah agar tak mudah terlilit utang. Selain itu pengurangan beban pajak masyarakat juga bisa menjadi alternatif tambahan.

“Menaikkan ump di atas 10%, menaikkan PTKP di atas Rp 7 juta per bulan berlaku ke semua sektor, menurunkan PPN dari 11% ke 8%,” terangnya.

Saksikan Live DetikSore: