Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat puluhan kasus pidana pemindahan isi tabung gas subsidi LPG 3 kg sepanjang tahun 2025. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, pihaknya mencatat ada sebanyak 30 kasus pidana berkaitan dengan pemindahan isi tabung gas subsidi. Temuan ini dilakukan berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum hingga Juni 2025.
“Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilo ke dalam tabung non-subsidi,” ungkap Winarno dalam RDP, Senin (30/6/2025).
Winarno menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan verifikasi distribusi LPG 3 kg setiap bulan. Hingga Mei 2025, pihaknya telah mengawasi dan verifikasi 1.865 agen. Sementara secara uji petik, pihaknya mencatat sebanyak 123 agen penyalur.
Ia menyebut, distribusi tabung LPG 3 kg tepat sasaran tahap I telah mencakup 54,1 juta NIK. Angka tersebut ia himpun dari data transaksi pada sistem Merchant Apps Pangkalan Pertamina.
“Selama tahun 2025 hingga 31 Mei 2025, tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, distribusi tabung LPG 3 Kg telah mencapai 3,49 juta ton hingga Mei 2025. Adapun kuota LGP 3 kg subsidi ini telah ditetapkan sebesar 8,17 juta ton. Ke depan, pemerintah juga menambah proyeksi pendistribusian LPG 3 kg.
“Proyeksi hingga akhir tahun 2026 diperkirakan akan mencapai 8,31 juta ton,” pungkasnya.