Zulhas Sebut Perpres 113/2025 Dapat Tingkatkan Efisiensi Industri Pupuk | Info Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dapat meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional. Hal ini sekaligus menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia melalui sejumlah kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Bapak Presiden setuju, maka keluarlah Perpres 113,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).

Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres 6/2025. Salah satu perubahan penting yang diatur Perpres baru tersebut adalah skema pembayaran pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi yang akan direalisasikan Pemerintah di awal, atau sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan terlebih dahulu direview oleh BPK.

Dengan perubahan ini, Pupuk Indonesia tidak perlu lagi menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku.

“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman lah!” ucapnya.

Perubahan ini sekaligus memastikan proses pengadaan bahan baku dan produksi pupuk dapat sejalan dengan ketentuan atau rekomendasi dari BPK.

Ia meyakini, dengan terbitnya Perpres 113/2025, kinerja Pupuk Indonesia akan lebih efisien. Subsidi pemerintah saat ini memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu, serta memungkinkan penurunan Harga Eceran Tertinggi dan pembangunan tujuh pabrik baru dalam lima tahun.

“Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya,” kata Zulhas.

Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan di tahun 2025 ini banyak sekali sejarah yang ditorehkan Pemerintah. Berkat adanya perubahan kebijakan dalam distribusi, maka untuk pertama kali petani di seluruh Indonesia bisa menebus pupuk per tanggal 1 Januari.

“Kemudian dengan terbitnya Perpres 6/2025 memberikan ruang kepada Pupuk Indonesia untuk lebih efisien. Sehingga efisiensi itulah kita persembahkan kepada petani dalam bentuk diskon Harga Eceran Tertinggi (HET) 20%,” jelasnya.

Rahmad juga mengapresiasi, dukungan efisiensi kembali diberikan Pemerintah melalui terbitnya Perpres 113/2025 sebagai penyempurnaan Perpres 6/2025. Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK yang tercantum dalam IHPS I 2025 dengan periode pemeriksaan pada tahun 2022 hingga Semester I 2024.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, serta memastikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional tetap optimal.