Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima 7.219 laporan penipuan yang mencatut nama Bea Cukai. 2.751 laporan terdiri atas kategori yang berdampak pada kerugian, sementara 4.468 laporan tanpa kerugian.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa lebih dari separuh kasus tersebut melibatkan transaksi belanja online.
“Sebanyak 61,8% laporan yang kami terima berasal dari modus belanja online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu bekal pemahaman yang lebih jelas tentang alur kepabeanan,” kata Nirwala di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dalam melancarkan aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, pelaku kerap memanfaatkan celah psikologis dan rendahnya literasi kepabeanan di masyarakat.
Para pelaku berupaya menciptakan kepanikan, seperti ancaman paket ditahan atau denda mendesak, serta menyamar sebagai petugas resmi untuk meyakinkan korban.
Di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur resmi proses kepabeanan, termasuk bagaimana prosedur verifikasi informasi harus dilakukan.
Kebingungan ini membuat korban tidak tahu harus memeriksa atau melapor ke mana, sehingga pelaku dengan mudah menjalankan aksinya.
“Ini menjadi alasan besar kampanye STOP-CEK-LAPOR hadir, yaitu untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut, sekaligus membantu masyarakat mengidentifikasi tanda-tanda penipuan sejak awal,” ungkap Nirwala.
Kampanye STOP-CEK-LAPOR sendiri merupakan sebuah gerakan edukasi publik yang dirancang untuk membantu masyarakat mengenali, memverifikasi, dan melaporkan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital yang semakin canggih dan masif, terutama melalui modus belanja online. Melalui kampanye STOP-CEK-LAPOR, Bea Cukai memperkenalkan tiga langkah sederhana untuk mencegah masyarakat menjadi korban.
STOP berarti masyarakat diminta untuk tenang dan berhenti sejenak sebelum merespons pesan mencurigakan, mengklik tautan, mengirim data, atau melakukan transfer.
CEK mengarahkan masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, atau akun media sosial resmi Bea Cukai.
Sementara LAPOR mendorong masyarakat untuk segera melaporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan terintegrasi Bea Cukai, serta melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika sudah terjadi kerugian.
“Tidak perlu panik. Dalam prosedur resmi, pengguna jasa punya waktu beberapa hari untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang diterbitkan, tidak ada kewajiban untuk mentransfer uang saat itu juga. Selain itu, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Jadi kalau ada pihak yang mengaku petugas Bea Cukai meminta pembayaran lewat pesan dan rekening pribadi, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Laporkan Penipuan
Selain itu, untuk mendukung kampanye ini, Bea Cukai juga menghadirkan Laman Aman Bersama di tautan resmi http://www.beacukai.go.id/amanbersama.
Situs ini berfungsi sebagai pusat informasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, yang memuat daftar modus terbaru, tutorial cek dan lapor, serta kanal pelaporan yang terintegrasi.
Selain menguatkan edukasi digital, Bea Cukai juga berupaya memperluas jangkauan kampanye melalui kerja sama lintas instansi. Program edukasi ini dilakukan bersama OJK melalui IASC, POLRI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi ini dinilai penting, agar pesan pencegahan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang merasa bingung harus bertanya ke mana atau melapor ke siapa,” ungkap Nirwala.
“Siapa pun dapat menjadi target penipuan, tetapi melapor bukanlah sesuatu yang memalukan, melainkan langkah penting untuk melindungi diri dan orang lain. Dengan kampanye STOP-CEK-LAPOR dan laman AmanBersama, kami berkomitmen memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” tutupnya.
Simak juga Video ‘Purbaya soal Pelayanan Bea Cukai: Tak Mungkin Zero Fraud, Tapi…’:






