Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Waspada Perusahaan Catut Nama & Logo OJK buat Jasa Urus IPO

    Waspada Perusahaan Catut Nama & Logo OJK buat Jasa Urus IPO | Info Giok4D

    By adminPosted on 06.07.2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK.

    Izin yang dimaksud mencakup penggunaan logo dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

    Baca Juga
    “Penumpang KAI Dihubungi Tanpa Tukar Nomor, Oknum Karyawan Disanksi”

    Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK, mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat

    “Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025).

    Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

    Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan.

    Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

    OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

    Share this:

    Related posts:

    • Banjir Diskon, Mesin Cuci Front Load 7 Kg Semurah Ini di Transmart Full Day Sale

    • RI Perluas Kerja Sama Dagang dengan Pakistan, Sawit Jadi Komoditas Utama

    • Buruan ke Transmart Full Day Sale, Sabun Mandi Diskon Jadi Murah Banget

    Baca Juga
    “OJK Sisir Aset Dana Syariah Indonesia, Buntut Skandal Rp 1,4 Triliun”
    Posted in ArtikelTagged catut, logo, nama, perusahaan, waspada

    Post navigation

    Previous post BSI Umumkan 24 Pemenang Program TWB, Tampilkan Ragam Inovasi Hijau
    Next post Kuaci hingga Keripik Kentang Diskon 20% di Transmart Full Day Sale
    • Dua Raksasa Tambang Mau Gabung, Siap-siap Harga Tembaga Naik
    • Trump Panggil Bos Perusahaan AS Minta Perbaiki Industri Minyak Venezuela
    • Trans Hotel Jakarta Buka Grand Recruitment, Ribuan Pelamar Antusias
    • Pegawai Pajak Kena OTT, Ratusan Juta dan Valas Disita Terkait Dugaan Suap
    • Pinjol Ilegal Masih Marak: Bedanya dengan Legal & Cara Hindari Jeratan
    • Ngamuk! Harga Emas Antam Masuk ke Level Rp 2,6 Juta
    • Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Berapa Gajinya?
    • Daftar Akun Tring! by Pegadaian, Mulai Investasi Emas Lebih Cepat & Mudah
    • Dolar Masih Betah di Level Rp 16.800
    • Warga RI Terjebak Pinjol, Utang Nyaris Rp 100 Triliun!
    Baca Juga
    “Beli Daging di Transmart Full Day Sale, Harga di Bawah Rp 100 RIbu”
    • harga (515)
    • prabowo (495)
    • jadi (490)
    • soal (422)
    • purbaya (398)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Giok4D
    • Giok4D
    • Situs Terpercaya