Waspada Investasi Impulsif Gara-Gara Notifikasi AI

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlalu bergantung pada kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam mengambil keputusan investasi. Penggunaan Ai memang bisa membantu investor menjadi lebih efisien dan terinformasi. Namun, teknologi tersebut juga dapat membuat investor mengambil tindakan impulsif dan berisiko merugi.

Melansir dari akun Instagram @sikapiuangmu, OJK menyampaikan ada lima tanda seseorang sedang membuat keputusan investasi secara impulsif di era AI. Pertama, mengecek harga berulang kali dalam sehari dan melakukan transaksi karena mau ikut momentum.

Kedua, mengandalkan satu sumber rekomendasi seperti notifikasi AI tanpa melakukan cross-check. Ketiga, mengabaikan rencana alokasi aset yang sudah dibuat.

Keempat, menutup posisi karena panik saat pasar turun lalu masuk kembali ketika harga naik. Kelima, merasa bersalah atau kecewa setelah transaksi – tanda bahwa emosi lebih dominan daripada logika.

“AI atau Artificial Intelligence bisa membantu investor menjadi lebih efisien dan terinformasi, tetapi literasi keuangan dan pengambilan keputusan yang bijak tetap menjadi kunci. Jangan biarkan AI bikin Sobat jadi impulsif, ya!,” tulis OJK, dikutip Minggu (2/11/2025).

Untuk menghindari jebakan investasi berbasis emosi dan dorongan AI, OJK memberikan lima prinsip dasar agar tetap disiplin berinvestasi di era digital. Pertama, rencanakan tujuan investasi dan target waktu yang jelas sebelum memutuskan jenis instrumen investasi.

Kedua, buat profil risiko yang realistis sesuai kemampuan menanggung kerugian. Ketiga, rancang alokasi aset sesuai rencana waktu dan profil risiko.

Keempat, buatlah aturan sederhana, seperti evaluasi dan lakukan perubahan strategi secara berkala, bukan reaktif setiap ada notifikasi. Kelima, manfaatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan.

“Anggap rekomendasi AI sebagai layar informasi. Gunakan untuk memperkaya analisis, tetapi selalu cocokkan dengan tujuan, kondisi keuangan, dan sumber resmi,”tambah OJK.