Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Wamenkeu Ogah Respons Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta/Bulan

    Wamenkeu Ogah Respons Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta/Bulan

    By adminPosted on 25.08.2025

    Share this:

    Related posts:

    • Warung Bolong di Kemang, Akses Pintas Pekerja Cari Makan Cepat

    • Misbakhun Bicara Pentingnya Integrasi Kebijakan buat Dorong Ekonomi

      Baca Juga
      “Ratu Maxima Kunjungi Pabrik Garmen di Sragen”

    • Rincian Kebutuhan Biaya Proyek IKN 2026-2028

    Baca Juga
    “Allianz Indonesia Raih detikcom Awards 2025 Inovator Produk Asuransi Kekinian”
    Posted in ArtikelTagged ogah, respons, rumah, tunjangan, wamenkeu

    Post navigation

    Previous post RI Siap Bangun 2 PLTN Kapasitas 250 MW
    Next post Daftar Lembaga Negara dengan Anggaran Jumbo
    • Genjot Produksi Minyak 1 Juta Barel, RI Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas
    • Dolar AS Melemah ke Rp 16.670
    • Gibran Lapor Hasil KTT G-20, Sampaikan Salam Hangat Pemimpin Dunia buat Prabowo
    • Puluhan Tahun Warga Papua Antre Beli Solar, Pertamina Diminta Tambah SPBU
    • Kementerian Keuangan Buka Suara soal Gaji Tunggal ASN
    • BPH Migas Targetkan 225 Penyalur BBM Satu Harga hingga 2029
    • Pengusaha Wanti-wanti Kenaikan UMP: Jangan Sampai Mengusir Investasi!
    • Barantin Pastikan Kebijakan dan Informasi Untuk Publik Berlandaskan Data Ilmiah
    • Bos Pajak Respons Fatwa MUI soal Bumi & Hunian Tak Layak Kena Pajak
    • Menteri UMKM Sebut Pedagang & Importir Pakaian Bekas Kompak Wait and See
    Baca Juga
    “Ombudsman Ungkap Beras Sisa Impor Menumpuk Setahun di Gudang Bulog”
    • harga (417)
    • jadi (411)
    • prabowo (407)
    • soal (344)
    • bakal (309)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Sumber lainnya:

    • Rekomendasi
    • Info Lengkap
    • Baca Selengkapnya