Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membahas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Selain itu dibahas pula upaya Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Wamenaker mengapresiasi komitmen KDM dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik melalui kebijakan UMP, pemberian berbagai tunjangan tambahan, maupun dorongan terhadap peningkatan ekonomi daerah.
“Ini harus kita junjung tinggi, kita sepakati, dan kita hargai, karena merupakan hasil dari proses perundingan dan kebersamaan yang dilakukan melalui pertemuan tripartit, serta melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Afriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Afriansyah juga mendukung kebijakan Pemprov Jawa Barat terkait pendidikan gratis hingga jenjang SMA/SMK, serta fasilitas kredit perumahan bagi pekerja dan guru.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk tambahan kesejahteraan di luar UMP yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
“Ini merupakan tambahan yang luar biasa di luar UMP. Tuntutan kesejahteraan pekerja dan guru tidak bisa hanya dilihat dari satu sektor saja, karena sektor lainnya juga telah dipenuhi,” terang Afriansyah
Selain itu Afriansyah mengatakan KDM berkomitmen mendorong pertumbuhan industri sebagai langkah strategis dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai dan berkelanjutan, sehingga ke depan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan dan upah masyarakat Jawa Barat.
“Beliau akan mengajak investasi masuk ke daerah-daerah agar mendorong pertumbuhan industri, menciptakan kesepakatan kerja, dan merekrut tenaga kerja secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, KDM mengaku menyadari adanya tantangan serius dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan bahwa berbagai fasilitas di luar UMP akan terus didorong untuk menutupi kebutuhan hidup layak masyarakat Jawa Barat.
“Ada garis kemiskinan yang cukup tinggi di Jawa Barat, terutama di wilayah yang masyarakatnya mayoritas buruh tani dan buruh nelayan. Karena itu, tidak ada jalan lain selain mendorong pertumbuhan industri,” jelas Dedi.
Ia berharap industri di Jawa Barat dapat terus berkembang agar masyarakat tidak harus berbondong-bondong bekerja ke luar negeri sebagai pekerja informal, melainkan memperoleh kesempatan kerja yang layak di sektor formal di Jawa Barat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601,00, naik sekitar 5,7% dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video ‘Demo Buruh Tuntut UMP DKI Naik jadi Rp 5,8 Juta’:






