Wamen ATR Ungkap 4 Syarat Lokasi Huntap Korban Bencana Sumatera

Posted on

Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera terus dipercepat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan kriteria yang dipenuhi agar lokasi Huntap aman dan sah secara hukum.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan menegaskan pihaknya fokus pada penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Ossy menyebut pihaknya akan menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Syarat Lokasi Huntap

Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap. Pertama, tanah tidak bermasalah atau clean and clear. Kedua, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut.

Ketiga, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem, seperti dekat dengan sekolah atau ladang. Keempat, mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

Ossy mengaku telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” imbuh ia.

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” tambah Ossy.

Simak juga Video: BNPB Ungkap Progres Pembangunan Hunian Tetap-Sementara di Sumatera