Waduh! OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Rugi Rp 19,34 T update oleh Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak tujuh perusahaan asuransi berpotensi rugi sebesar Rp 19,34 triliun. Perusahaan tersebut saat ini masuk dalam status pengawasan intensif dan khusus OJK.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tujuh perusahaan asuransi itu berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat. Sayangnya tidak diungkapkan perusahaan yang dimaksud.

“Tujuh perusahaan berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Ini tujuh perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 19,34 triliun, kemunduran penurunan nilai manfaat sebesar 52,91%,” kata Ogi dalam rapat panja terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, OJK mencatat sejak 2015 terdapat 10 perusahaan asuransi insolvent alias yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya dan telah dicabut izin usahanya. Total kerugian dari 10 perusahaan itu mencapai Rp 19,41 triliun dengan pemegang polis terdampak sebanyak 30.170.

Kemudian, saat ini terdapat dua perusahaan asuransi dalam proses restrukturisasi, yakni Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan Jiwasraya.

Dalam paparan Ogi, disebutkan bahwa AJBB mengalami penurunan manfaat rata-rata 47,3% atau sebesar Rp 13,2 juta dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 1,9 juta. Sedangkan Jiwasraya mengalami penurunan manfaat sekitar 30% atau Rp 15,8 triliun dengan jumlah pemegang polis terdampak sebanyak 314.067.

“Dua perusahaan saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Jiwasraya dan Bumiputera masih berjalan restrukturisasinya,” ujar Ogi.