Viral Pedagang Pasar Kena Pungli Puluhan Ribu Sehari

Posted on

Viral pedagang pasar mendapatkan banyak iuran yang diduga dari pengelola pasar dan organisasi masyarakat (ormas). Berdasarkan video yang beredar tersebut, kejadian itu dialami oleh pedagang Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam video tersebut ada sejumlah kertas penagihan iuran yang masing-masing senilai Rp 2.000. Iuran yang tertera pada kertas tagihan tersebut untuk keamanan, kebersihan, hingga operasional pasar. Tertulis juga iuran itu berasal dari pengelola pasar dan ormas.

“Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pedagang di Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menangis sambil menunjukkan puluhan karcis retribusi menjadi sorotan publik. Karcis yang disebut sebagai “sumbangan pedagang” itu bernilai Rp 2.000 per lembar, namun disebut bisa ditarik hingga 15 kali dalam satu hari,” tulis pengunggah video tersebut @cir*****, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Menurut keterangan video tersebut, dalam sehari iuran yang harus diberikan pedagang mencapai Rp 30.000 per hari per orang. Hal ini dianggap memberatkan pedagang kecil.

“Dugaan muncul bahwa penarikan dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait,” tutup keterangan video.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman mengatakan sebenarnya iuran liar jarang terjadi pada pedagang di wilayah atau lapak pasar resmi.

“Untuk ormas atau preman, tapi yang sering kali terjadi adalah kalau dia berdagangnya itu yang pertama adalah di fasilitas umum, fasilitas sosial kaya di trotoar, di pinggir jalan atau di mana gitu. Kedua, ada space-space atau ruang-ruang kosong yang memang itu tidak resmi yang dipakai untuk jualan,” kata Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburohman kepada detikcom, Sabtu (17/5/2025).

Biasanya, para pedagang yang membuka lapak secara ilegal itu terpaksa tetap membayar agar usahanya tidak diganggu. Namun, memang iuran yang ditagihkan cukup banyak. Seperti yang dikeluhkan salah satu pedagang pasar ditagih hingga 15 pungutan dalam sehari.

“Kalau misalnya, kan sebenarnya ketika ada trotoar atau pinggir jalan begitu dipakai jualan itu kan itu kan dia membayar itu supaya tidak diganggu,” ucapnya.

Mujiburohman mengatakan sedangkan untuk iuran pedagang yang resmi akan diserahkan kepada pengelola pasar. Iuran itu akan masuk kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Manfaat dari iuran atau retribusi itu untuk membayar gaji karyawan pengelola pasar, kebersihan, keamanan, ketertiban dan perawatan pasar. Sementara sistem pembayarannya berbeda-beda setiap pasar.

“Masing-masing pasar atau daerah itu berbeda-beda cara menerapkan pembayaran retribusi, ada yang harian, ada yang mingguan dan ada yang bulanan,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta mengatakan pungutan liar akan memberatkan pedagang karena biasanya pedagang telah memiliki pengeluaran utama untuk sewa, retribusi dan operasional harian.

Namun, secara garis besar untuk 153 pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya diyakini bebas dari pungli. Ketua IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin mengatakan iuran resmi untuk pedagang pasar di Jakarta penarikannya telah menggunakan Cash Management System (CMS).

“Mekanisme ini dibuat agar transparan dan nggak ada lagi pungutan-pungutan liar di lapangan. Jadi kalau ada pungutan lain di luar itu, apalagi dari oknum yang ngaku ormas, itu jelas nggak sah dan sangat merugikan pedagang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *