Viral Pedagang Pasar Keluhkan 15 Pungutan Sehari: Keamanan hingga Kebersihan update oleh Giok4D

Posted on

Viral video diduga pedagang pasar mendapatkan banyak iuran yang diduga dari pengelola pasar dan organisasi masyarakat (ormas). Dalam video tersebut ada sekitar sembilan kertas penagihan iuran yang masing-masing senilai Rp 2.000.

Berdasarkan video yang beredar tersebut, kejadian itu dialami oleh pedagang Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Iuran yang tertera pada kertas tagihan tersebut untuk keamanan, kebersihan, hingga opersional pasar. Tertulis juga iuran itu berasal dari pengelola pasar dan ormas.

“Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pedagang di Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menangis sambil menunjukkan puluhan karcis retribusi menjadi sorotan publik. Karcis yang disebut sebagai “sumbangan pedagang” itu bernilai Rp 2.000 per lembar, namun disebut bisa ditarik hingga 15 kali dalam satu hari,” tulis pengunggah video tersebut @cir*****, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Menurut keterangan video tersebut, dalam sehari iuran yang harus diberikan pedagang mencapai Rp 30.000 per hari per orang. Hal ini dianggap memberatkan pedagang kecil.

“Dugaan muncul bahwa penarikan dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait,” tutup keterangan video.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman mengatakan sebenarnya iuran liar jarang terjadi pada pedagang di wilayah atau lapak pasar resmi.

“Sebenarnya tagihan-tagihan dan atau iuran dari ormas-ormas lah, itu hampir jarang, kecuali pedagang tersebut itu berada di luar pasar. Kalau di dalam pasar, resmi di kios, itu mereka hampir tidak ada iuran atau pembayaran untuk ormas atau preman,” kata dia kepada detikcom.

Namun, pada beberapa kasus iuran liar kerap dialami oleh pedagang yang membuka lapak secara ilegal. Ia mencontohkan pedagang yang membuka lapak sendiri di trotoar atau di atas fasilitas umum.

“Jadi itu yang sebenarnya dimanfaatkan oleh ormas atau misalnya oknum-oknum itu untuk kemudian itu tadi memberikan izin kepada pedagang, terus kemudian dimintain itu uang keamanan lah, uang kebersihan lah, uang parkir lah,” terangnya.

Jika memang ada kasus preman atau ormas masuk memungut iuran ke pedagang pasar resmi, maka menurutnya yang harus dievaluasi adalah pengelola pasarnya.

“Pasar yang memang dikelola oleh dinas maupun perusahaan pasar, itu biasanya retribusinya itu resmi atau iuran, pembayaran-pembayaran itu resmi. Nggak ada kemudian ormas yang masuk. Nah kalau masih ada ormas yang masuk itu berarti pengelolanya perlu ditegur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *