PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional tambang. Pemicunya, pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum direstui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa memang masih ada sebagian RKAB 2026 yang belum disetujui.
Namun, hal ini bukan terjadi karena ada permasalahan serius, melainkan hanya sedikit koreksi terhadap RKAB yang diajukan.
“Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi, sudah,” terang Tri di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Tri menambahkan bahwa kini, sejumlah perusahaan RKAB nya sudah terbit hingga Maret 2026. Perusahaan tersebut diantaranya PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Persetujuan tersebut merupakan hasil penarikan dari RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui. Namun hal ini tidak berlaku bagi Vale. Hal tersebut perusahaan tersebut baru saja menjalani proses perpanjangan izin.
“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” terang Tri.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan menggarap tambang mineral dan batu bara yang masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Meski diizinkan beroperasi, volume kegiatan pertambangan dibatasi dengan maksimal produksi maksimal 25% dari rencana dalam RKAB 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026 sebagai bagian adanya perubahan persetujuan RKAB dari periode tiga tahun menjadi per satu tahun.
Adapun dalam izin melakukan penambahan tersebut diberlakukan bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026. Kemudian perusahaan telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan.
Lalu perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025 dan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.
Selanjutnya, jika RKAB 2026 perusahan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Tonton juga video “Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini”






