Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi judi online (judol) melalui dompet digital (e-wallet). Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana, termasuk judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran dompet digital (e-wallet) tidak dilakukan secara menyeluruh. Namun, akan diberlakukan pada situasi sesuai kasus. Ivan memastikan tidak ada rencana pemblokiran e-wallet secara massal.
“Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet pasti akan kami proses di sana,” kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025).
Ivan menerangkan kebijakan ini untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik.
“(uang transaksi judol) pasti akan kami proses di sana (e-wallet), untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan,” imbuh Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah membuka pemblokiran rekening dormant sebanyak 122 juta rekening. Ivan menerangkan pembukaan rekening ini telah dilakukan sejak Mei 2025 telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata dia dalam keterangan resmi PPATK. usai