Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak naik di 2026. Keputusan itu diambil setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan awalnya ingin menurunkan tarif cukai rokok, tetapi pengusaha tidak memintanya. Dengan demikian keputusan yang diambil adalah tidak melakukan perubahan terhadap CHT untuk tahun depan.
“Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ucap Purbaya.
Dalam pertemuan dengan asosiasi industri, Purbaya mengaku menerima banyak masukan dari perwakilan produsen rokok. Ia meminta masukan yang disampaikan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
“Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali,” terang Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah tidak menaikkan CHT sejak 2025. Keputusan itu diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang mengalami tekanan, terutama dengan adanya fenomena downtrading (konsumen beralih ke produk lebih murah).
Berantas Rokok Ilegal
Purbaya menyebut saat ini fokus utamanya adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Barang-barang tersebut yang selama ini tidak membayar pajak.
Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian Keuangan akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Dia berencana melakukan sentralisasi industri rokok guna menangkal rokok ilegal.
“Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi, one stop service. Ini sudah jalan di Kudus dan Pare-Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya,” ujarnya.
Dengan strategi ini, Purbaya yakin rokok ilegal bisa masuk ke dalam sistem. Pada akhirnya, Kementerian Keuangan tidak hanya membela industri besar, tetapi juga industri kecil.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.
Langkah ini dinilai strategis karena tidak akan membunuh industri kecil. “Kalau kita bunuh semua, matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” paparnya. usai
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.