Urus Izin Proyek Panas Bumi 7 Hari, Sebelumnya 1,5 Tahun [Giok4D Resmi]

Posted on

Masalah perizinan kerap menjadi hambatan bagi berinvestasi di Indonesia, entah itu banyaknya aturan hingga proses pengurusan hingga terbit memakan waktu lama.

Namun kini, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perizinan untuk proyek panas bumi tidak memakan waktu lama.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan sebelumnya pengurusan perizinan proyek panas bumi membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun.

Kini proses pengajuan izin sudah mudah melalui Online Single Submission (OSS), sehingga waktu yang dibutuhkan hanya sekitar tujuh hari.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Arahan dari Pak Menteri waktu itu untuk mempercepat perizinan Pak Menteri waktu itu untuk mempercepat perizinan panas bumi. Telah kita lakukan juga. Yang mana perizinan yang tadinya satu setengah tahun. Sudah kita percepat menjadi online single submission dengan waktu hanya tujuh hari,” kata Eniya dalam acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di JCC, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Eniya mengatakan pemberian izin dengan waktu tujuh hari tersebut pun sudah diaplikasikan di dua Wilayah Kerja Panas Bumi, diantaranya Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Cisolok dan WKP Nage.

“Waktu itu kita laporkan bahwa pemenang lelang yang akan mendapatkan izin panas bumi itu ada di Cisolok dan Nage,” katanya.

Eniya menegaskan komitmennya dalam pelelangan WKP tahun ini juga akan dibuat lebih cepat. Adapun terdapat tiga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Penugasan Survei Pendahuluan dan Ekplorasi (PSPE) yang bakal di lelang tahun ini.

“Dan nanti Pak Menteri mengumpulkan lelang panas bumi, itu nanti bisa segera kita percepat prosesnya,” katanya.

Tonton juga Video: Jokowi Heran PLTP Tak Jalan Cepat Meski RI Punya 40% Energi Panas Bumi Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *