Upah Minimum Vietnam Naik 7% Tahun Depan (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Vietnam dikabarkan telah menetapkan kenaikan upah minimum untuk pekerja kontrak tahun 2026. Ketetapan itu dimuat dalam dokumen yang ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri Vietnam, Ho Duc Phoc yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dikutip dari Reuters, Jumat (14/11/2025), Vietnam akan menaikkan upah minimum lebih dari 7% tahun depan. Upah minimum baru ini berkisar di angka US$ 141-202 atau sekitar Rp 2,35-3,37 juta (kurs Rp 16.706) per bulan. Namun besaran tersebut tergantung masing-masing wilayah.

Ketetapan upah minimum ini akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk menegosiasikan gaji dengan pekerjanya. Meski begitu, ketetapan kenaikan upah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan status kontrak.

Menurut dokumen tersebut, upah minimum per jam juga akan meningkat di rentang 17.800-25.500 dong Vietnam. Untuk diketahui, Vietnam merupakan salah satu negara Asia Tenggara yang menjadi pusat manufaktur regional dengan biaya tenaga kerja murah, yang menarik investor asing. Kenaikan upah minimum terakhir Vietnam terjadi satu setengah tahun yang lalu.

Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, besaran kenaikan upah minimum masih dibahas. Kenaikan UMP akan diumumkan pada 21 November. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan penetapan UMP masih disusun Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Fasenya kan sedang berjalan di Depenas, Dewan Pengupahan Provinsi. Kita terus melakukan dialog sosial,” ungkap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Hingga saat ini, pihaknya juga masih terus menyerap masukan dari serikat pekerja, buruh, hingga unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia meminta publik untuk menunggu keputusan tersebut. “Tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum 10,5%. Mereka menuding pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan upah minimum tanpa melibatkan pihak buruh.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5-10,5%. Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).