Upah Minimum 3 Daerah Ini Lebih Tinggi dari DKI Jakarta

Posted on

Terdapat tiga daerah yang upah minimumnya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 6,17% menjadi sebesar Rp 5.729.876.

Mengutip dari Data Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (27/12/2025), upah minum Jakarta lebih rendah dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.999.443 alias hampir Rp 6 juta, Kabupaten Bekasi Rp 5.937.885, dan UMK Kabupaten Karawang Rp 5.886.853.

Ketiga daerah tersebut memiliki upah minimum yang tertinggi di kawasan Jabodetabek. Untuk UMK Kabupaten Bogor Rp 5.161.769, Kota Bogor Rp 5.437.203, dan Kota Depok Rp 5.522.662. Sementara UMK Kota Tangerang Rp 5.399.405 dan Kabupaten Tangerang Rp 5.210.377.

Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Ketenagakerjaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang baru ditetap masing-masing kepala daerah mencakup 175 kabupaten/kota, rata-rata UMK secara nasional tercatat sebesar Rp 3.375.850.

Wilayah dengan UMK paling besar didominasi daerah industri di Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi menempati peringkat pertama dengan UMK sebesar Rp 5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi di posisi kedua dengan Rp 5.938.885, dan Kabupaten Karawang di peringkat ketiga dengan Rp 5.886.853.

Sementara itu, pada kategori UMK terendah, daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah masih mendominasi. Kabupaten Banjarnegara tercatat sebagai wilayah dengan UMK terendah sebesar Rp 2.327.813, diikuti Kabupaten Wonogiri dengan Rp 2.335.126, serta Kabupaten Sragen sebesar Rp 2.337.700.