UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,7% Jadi Rp 2.317.601

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.317.601 atau naik 0,7% dari UMP tahun sebelumnya.

Tidak hanya UMP, Dedi juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9%.

“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%,” ucap Dedi saat memberi keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025) dikutip dari detikJabar.

“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” sambungnya.

Sementara menyangkut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemprov Jabar belum bisa mengumumkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor. Pertimbangan tersebut mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha.

“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ujarnya.

Dengan penetapan upah ini, Dedi berharap investasi dapat menyebar secara merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat, khususnya ke kawasan-kawasan industri, tidak hanya bertumpuk di satu kabupaten di Jawa Barat.