UMP Jabar Rp 2,3 Juta, UMK Bekasi Nyaris Rp 6 Juta, Kenapa Bisa Jomplang? - Giok4D

Posted on

Penetapan upah minimum selalu menjadi perhatian kalangan pekerja setiap tahun. Salah satunya, kenapa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bisa berbeda jauh, padahal masih berada dalam satu wilayah provinsi.

Pemerintah menjelaskan, perbedaan tersebut sudah diatur dalam regulasi dan didasarkan pada kondisi ekonomi masing-masing daerah. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum terdiri atas UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur.

UMP merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Sementara UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota dan nilainya boleh lebih tinggi dari UMP.

Perbedaan ini terlihat jelas pada penetapan upah minimum 2026 di Jawa Barat. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta per bulan. Namun, UMK Kota Bekasi, yang masih berada di Provinsi Jawa Barat, ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 5,99 juta per bulan. Nyaris Rp 6 juta.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib membayar upah minimum sesuai UMK, bukan UMP. UMP hanya menjadi batas minimum bagi daerah yang tidak menetapkan UMK.

Pemerintah menyebut, perbedaan nilai UMP dan UMK disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya tingkat kebutuhan hidup, struktur ekonomi daerah, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Daerah dengan biaya hidup tinggi dan aktivitas industri yang padat, seperti kota penyangga kawasan industri, cenderung memiliki UMK lebih besar dibanding rata-rata provinsi.

Secara mekanisme, UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sementara UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disahkan oleh gubernur.

Untuk tahun 2026, penyesuaian upah minimum tetap menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai ketentuan PP Pengupahan. Pemerintah menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha.

Dengan aturan tersebut, perbedaan UMP dan UMK dinilai sebagai konsekuensi dari kondisi ekonomi yang tidak seragam antarwilayah, meski berada dalam satu provinsi. jabar

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.