UMKM Wajib Sertifikasi Halal Tahun Depan, BPJPH: Tidak Ada Tawar-Menawar!

Posted on

Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal untuk UMKM hingga 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan pada 2026 nanti tidak ada tawar-menawar lagi bagi UMKM agar sudah siap bersertifikat.

Mulanya, batasan pendaftaran sertifikasi halal dipatok pada 17 Oktober 2024, artinya sebelum tanggal tersebut semua UMKM harus sudah mendapatkan sertifikat halal. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanuddin mengatakan memang sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap. Untuk UMKM, diberikan relaksasi sampai Oktober 2026.

“Untuk jangka waktu 2 tahun ini sampai 2026, kita sedang mengejar target itu agar 2 tahun yang akan datang, UMKM sudah siap,” kata Mamat dalam acara konferensi pers, di kantor UMKM, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Untuk itu, pada 2025, BPJPH menargetkan 3,5 juta sertifikat halal yang diterbitkan untuk UMKM. Dari periode 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 2.348.061 dan mencakup sebanyak 6.563.083 produk.

Dari total akumulasi tersebut, berdasarkan jenis pendaftaran terdapat sebanyak 97,2% dari sertifikat halal diterbitkan melalui skema self declare, sementara 2,8% melalui skema regular.

Menurut skala usaha, mayoritas sertifikasi halal yang diterbitkan pada triwulan-II 2025 mayoritas diterbitkan bagi pengusaha usaha mikro, yakni 607.326 sertifikasi halal atau 92,79% dari total. Sementara itu, usaha kecil tercatat sebanyak 24.013 sertifikasi halal (3,67%), usaha menengah 11.125 sertifikasi halal (1,70%), dan usaha besar 12.054 sertifikasi halal (1,84%).

“Untuk sampai bulan Juni memang seperti ini. Bahwa sertifikat halal di bulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena di situ kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM. Nah, ini sudah terserap sekian 654 ribu,” jelas Mamat.

Mamat menegaskan BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal menerapkan standar dan harus melalui serangkaian pemeriksaan. Maka dalam proses pemeriksaan itu, Mamat mengklaim sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melayani, terutama untuk UMKM.

BPJPH bekerjasama dengan Kementerian UMKM ini untuk memberikan fokus kepada UMKM agar mereka mendapatkan layanan yang lebih efektif, efisien, dan murah. Dia berharap pada saat target kewajiban sertifikat halal pada 2026 mendatang, tidak ada relaksasi lagi. “Mudah-mudahan tahun 2026, bulan Oktober itu tidak tawar-menawar lagi UMKM sudah siap untuk bersertifikat,” jelas Mamat.

Lihat juga Video: Sanksi Penarikan untuk 7 Produk Pangan Mengandung Babi Bersertifikat Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *