UMKM Panik! Jualan Online Dipungut Pajak, Sosialisasi Belum Jalan

Posted on

Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menanggapi rencana pemerintah yang mewajibkan platform e-commerce memungut pajak penghasilan sebesar 0,5%. Rencana itu dinilai membuat UMKM panik dan cemas.

Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengaku tidak keberatan terkait rencana tersebut. Hanya saja, penerapannya tanpa dilakukan sosialisasi serta persiapan yang matang. Hermawati menilai hal tersebut perlu diskusi bersama serta dikaji ulang.

“UMKM paniknya sekarang itu, kita dikejar-kejar terus. Pemerintah harus mensosialisasikan dulu secara detail supaya UMKM mikro ya, karena ini yang disasar mikro itu dia nggak cemas gitu loh. Nah, ini kan nggak tiba-tiba rilis tuh nanti Juli, untuk e-commerce akan dikenakan pajak tanpa sosialisasi,” kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (4/7/2025).

Meski tidak keberatan dipungut pajak, Hermawati menegaskan banyak UMKM yang menolak pungutan pajak tersebut ditarik oleh platform e-commerce. Sebab, dia menilai platform bukanlah Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Hermawati, pemerintah sebaiknya meminta data UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta dari masing-masing e-commerce.

“Nah, harusnya itu dulu baru nanti pemerintah atau Ditjen Pajak itu bisa menyasar satu per satu karena kadang pajak itu kan kalau didengar masyarakat orang udah takut dulu. Padahal kan itu memang kewajiban dan mereka nggak ngerti kegunaannya untuk apa,” terang Hermawati.

Hermawati pun menilai aturan tersebut memang bukanlah aturan baru. Aturan tersebut sempat ingin diterapkan kemudian ditunda karena infrastruktur yang belum memadai.

“Dulu kan sebenarnya sudah ada tapi nggak diterapkan karena masalah ini kan, infrastruktur di dalam. ini kan berarti nanti dari e-commerce juga akan membuat sistem, berarti kan dia akan membuat sistem untuk pemotongan pajak itu sendiri jadi kan dia harus upgrade sistemnya dulu kan. Nah, itu kan juga pasti butuh waktu,” tambah dia.

Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan pemerintah perlu jeli untuk merealisasikan rencana itu. Edy menilai lebih baik pungutan tersebut dibebankan kepada aplikator. Sebab, selama ini sudah ada potongan platform yang dibebankan ke penjual.

“Semua transaksi yang terjadi itu, jangan dibebankan kepada penjual dalam hal ini pelaku UMKM. Bebankan aja 0,5% kepada aplikator. Aplikator itu setiap transaksi, margin profitnya tinggi loh,” ujar Edy.

Edy pun memaklumi pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Kendati begitu, Edy meminta pemerintah mengkaji kembali rencana tersebut. Dia berharap pungutan itu malah dikenakan ke aplikator.

“Rencana penerimaan ini kan pasti pemerintah dalam hal ini, pemerintah memerlukan pemasukannya dalam operasionalnya. Salah satu adalah dari sumbernya adalah pajak. Bisa kita maklumi lah, cuma masalahnya adalah kepada siapa pajak itu? Kalau kepada pelaku UMKM lah, kalau dia di bawah 500 juta gimana dong? Sudah dipotong, kan gitu. Karena ada peraturannya, mending ke aplikator,” jelas Edy.

Simak juga Video: idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan

online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *