Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menanggapi kabar keluhan omzet menurun. Daya beli yang melemah dituding sebagai penyebab.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengakui UMKM tengah mengalami tren penurunan omzet. Hermawati menilai penjualan hingga omzet yang menurun telah terjadi sejak berbulan-bulan lalu. Hal ini terjadi lantaran daya beli masyarakat yang melemah hingga kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.
“Sebenarnya kan ini sudah dari bulan-bulan kemarin tuh UMKM memang pendapatannya turun ya. Ditambah dengan memang daya beli masyarakat turun karena memang pendapatannya stuck atau mungkin malah berkurang sehingga mereka harus mengencangkan ikat pinggang gitu loh,” ujar Hermawati kepada detikcom, Senin (2/6/2025)
Merespons hal itu, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengakui adanya daya beli yang menurun. Namun, menurut dia, daya beli menurun terjadi secara global.
“Ya kalau daya beli yang menurun, kan ini secara global terjadi ya. Menurut saya sih, produk-produk UMKM kita ini bagus-bagus ya,” kata Bagus di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Bagus menjelaskan pelaku UMKM dapat memanfaatkan kebijakan pemerintah di mana 40% anggaran APBN serta APBD mengalir ke UMKM. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kendati begitu, UMKM juga perlu memenuhi beberapa syarat agar bisa memanfaatkannya. Pertama, harus mempunyai legalitas, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Mereka dari UMKM itu sendiri punya selain legalitas sebagai badan hukum, juga punya legalitas izin usaha, NIB. Nah itu kan kalau sudah punya itu, harusnya bisa masuk. Akhirnya kan punya kesempatan mereka untuk masuk, dan tanpa pengeluaran apa-apa loh. Ini kan e-commerce-nya pemerintah,” imbuh Bagus.
Bagus menilai UMKM masih mempunyai peluang yang banyak untuk mengembangkan bisnisnya. Menurut Bagus, UMKM dapat memanfaatkan platform e-commerce lainnya.
“Sebetulnya peluangnya banyak, termasuk juga, tentunya e-commerce umum ya, kita pengen merchant-merchant juga bisa langsung melakukan e-commerce umum,” imbuh Bagus.
Lebih lanjut, Kementerian UMKM sendiri tengah berencana membentuk Holding UMKM dengan 10 sektor prioritas, seperti pertanian, nelayan, elektronik, otomotif, kuliner, jasa, hingga edukasi. Holding UMKM ini nantinya yang akan menghubungkan UMKM ke pasar lebih luas.
“Kalau kita contoh industri otomotif, itu kan merek-merek tertentu itu kan dia tidak sendiri. Dia ada tier 1, 2, 3, nah itulah artinya pasok. Nah ini yang secara kemitraan rantai pasok sudah terjadi. Nah ini kita mau replikasi ke sektor lainnya, ternyata ada gitu loh,” tutur Bagus.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tonton juga “Tanggapan Kemenkop UKM soal Daya Beli Masyarakat ke UMKM Turun” di sini: