Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membeberkan dampak bagi UMKM akibat rencana pemerintah memungut pajak penghasilan melalui platform e-commerce. Rencananya, pajak tersebut akan dipungut melalui e-commerce sebesar 0,5%. UMKM juga memberi ancaman.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan pelaku UMKM dapat menaikkan harga produknya untuk menutupi tarif pajak yang dikenakan.
“Pasti pelaku UMKM akan berpikir. Kalau gitu harga jual saya, saya naikin dong 0,5% untuk menutupi 0,5%” kata Edy kepada detikcom, Jumat (4/7/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Edy menerangkan kenaikan harga produk di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti ini, dapat memicu transaksi jual beli yang menurun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi dapat semakin lesu.
“Kalau begitu harga naik dengan kondisi ekonomi yang saat ini, masyarakat akan berpikir, waduh kok tambah mahal aja nih. Ya kan gitu? Kalau gitu kita tunda dulu deh pembeliannya. Akibatnya apa? Transaksi jual-beli akan menurun. Impact-nya ya ekonomi juga akan menjadi lebih lesu,” terang Edy.
Edy tidak ingin hal tersebut terjadi. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk melihat dengan jeli kembali. Bahkan dia berharap pungutan pajak itu lebih baik dibebankan saja ke platform e-commerce daripada ke penjual.
Di sisi lain, Edy juga meragukan e-commerce dapat mendata seluruh pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta.
“Bagaimana mereka mendeteksi bahwa 500 juta? Itu menyulitkan, sehingga kita menyarankan bahwa tidak perlulah dikenakan pajak di e-commerce itu kepada penjual. Bagaimana kalau pengenaan pajak itu kepada aplikator yang mempertemukan penjual dan pembeli karena mereka punya margin yang cukup besar,” tambah Edy.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan pelaku UMKM cemas hingga berniat mau hengkang dari platform e-commerce.
“Nah, satu yang harus diwaspadai kalau ini dilakukan e-commerce memang beberapa kemarin kalau istilahnya udah rasan-rasan ya, dia mau hengkang dari e-commerce,” kata Hermawati kepada detikcom.
Kemudian, harga barang naik yang akan dapat memberatkan konsumen. Selain itu, rencana tersebut juga bisa semakin memberikan tambahan beban bagi UMKM sehingga membuat omzet mereka menurun.
“Iya, pasti itu akan berpengaruh kepada (omzet) UMKM karena kan memang sebenarnya UMKM yang masuk di e-commerce itu kan banyak potongan. Nah jangan sampai nanti ini timbul masalah lagi. Kasihan bebannya UMKM itu sudah banyak,” jelas Hermawati.
Untuk itu, dia menilai pemerintah perlu mengkaji serta diskusi kembali sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, lebih baik pemerintah sendiri yang memungut pajak alih-alih platform e-commerce.
“Tapi memang negara itu sendiri dan harus ada poin penting rewardnya terhadap UMKM apa. Karena ini kan memang sasarannya ke UMKM yang mikro, reward-nya apa kalau mereka sudah membayar pajak, selain jualan,” imbuh dia.