Pemerintah telah memberikan peluang agar usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan aturan tersebut berlaku bagi usaha di sektor kecil dan menengah, bukan usaha mikro.
“Khusus untuk tambang ini diturunkan untuk usaha kecil ke atas dan usaha menengah. Jadi bukan untuk usaha mikro,” ujar Maman dalam acara di konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Maman memastikan usaha menengah yang akan diberikan kesempatan lebih besar untuk mengelola tambang. Sebab, usaha menengah dinilai sudah mampu dalam mengelola tambang, baik dari segi administrasi maupun finansial perusahaan. Selain itu, UKM yang ingin mengelola tambang harus masyarakat setempat serta melalui verifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM.
“Setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi persyaratan. Kita tambahkan satu syarat ke perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility (CBR), bukan CSR,” tambah Maman.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang mendapatkan konsesi tambang wajib melakukan pembinaan bisnis bagi usaha mikro di daerah setempat. Dalam hal ini, dapat berupa memberikan bantuan pinjaman hingga membuka akses pasar.
“Jadi kayak angel investor. Jadi, misalnya dia udah dapet profit dari tambang itu, mereka sebagai angel investor memberikan akses pembinaan pinjaman modal, akses pembinaan, akses pasar dan pasar kepada usaha mikro,” imbuh Maman. bisa