Uji Coba Penindakan Truk Obesitas Dimulai Juni 2026

Posted on

Kementerian Perhubungan menargetkan sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir tahun 2025. Hal ini dilakukan agar Indonesia bisa Zero Over Dimension Over Load (Odol) bisa tercapai di tahun 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, jika aturan tersebut selesai akhir 2025, maka akan ada uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026.

“Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026,” kata Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Aan menjelaskan, adalah satu regulasi yang tengah dievaluasi adalah PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, khususnya mengenai tarif angkutan barang.

Dalam aturan tersebut saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga perlunya ada intervensi dari pemerintah terlait penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

“Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas,” katanya.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor. Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan, lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

“Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku,” ujar Yusuf.

Selain Ditjen Hubdat Kemenhub, evaluasi regulasi juga tengah dilakukan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PU, yang melaksanakan evaluasi pengaturan Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban ekuivalen serta perkembangan teknologi terkini mengenai kualitas jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *