Uang Sitaan Rp 6,6 Triliun Bakal Dipakai Tambal Defisit APBN

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penggunaan uang sitaan dari Kejaksaan Agung senilai Rp 6,6 triliun.

Uang tersebut sudah masuk ke kas negara dan rencananya digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ketika sudah masuk ke rekening, sudah tidak bisa dibedakan yang mana, yang mana,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan Rabu (31/12/2025).

Purbaya juga memberi sinyal uang sitaan itu tidak akan digunakan untuk membangun 100 hunian tetap (huntap) untuk korban terdampak bencana di Sumatera.

Sebab, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk membangun huntap itu dari hasil penyisiran anggaran kementerian/lembaga yang dianggap boros dan tidak produktif.

“Uangnya sudah ada itu dari penyisiran dana-dana apa anggaran APBN 2026 dari kementerian/lembaga yang kita sisir yang dianggap dipakai untuk rapat dan jalan-jalan yang gak terlalu produktif. Sudah ada itu,” jelas Purbaya.

“Yang itu (uang sitaan) bisa dipakai untuk yang lain, tapi untuk saat ini ya itu (uang sitaan) mengurangi APBN kita, defisitnya,” tambah Purbaya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Purbaya. Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Kegiatan itu digelar di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Penyerahan uang itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pada hari yang baik ini pula, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Jaksa Agung di lokasi, dikutip dari detikNews.