Trump Tuntut Ganti Rugi Rp 246 Triliun Gara-gara Pencemaran Nama Baik

Posted on

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggugat media ternama, The New York Times, lantaran pencemaran nama baik. Ia menuduh media tersebut sebagai ‘corong virtual’ Partai Demokrat.

Mengutip CNN, Rabu (17/9/2025), dalam gugatan tersebut Trump menuntut uang ganti rugi sebesar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 246,55 triliun. Jumlah ini tercatat jauh lebih besar dari seluruh kapitalisasi pasar The New York Times Company.

Trump mengklaim besaran uang ganti rugi tersebut sudah termasuk upaya untuk mengembalikan integritas jurnalisme secara umum yang ia anggap tercoreng imbas pemberitaan The New York Times.

Para ahli menilai gugatan tersebut merupakan contoh terbaru strategi Trump untuk membungkam pemberitaan kritis dan mengekang kebebasan berbicara media dengan mengajukan tuntutan hukum yang mengganggu.

“Gugatan pencemaran nama baik semacam ini mengirimkan pesan yang mengerikan dan dapat menjerat media berita dalam proses hukum yang memakan waktu dan mahal,” kata Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) AS dalam keterangan resminya.

Gugatan setebal 85 halaman itu dinilai seperti opini pro-Trump, dengan halaman demi halaman penuh pujian yang meluap-luap untuk presiden dan referensi berulang kali terhadap gugatan hukum yang telah ia ajukan terhadap media lain.

Karenanya pengacara yang biasa menangani kasus peliputan media langsung menyatakan skeptisisme mereka tentang peluang Trump untuk memenangkan gugatan itu.

Sebab untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik, tokoh publik seperti Trump harus menunjukkan ‘niat jahat yang sebenarnya’ dalam pelaporan media terkait, yang berarti para terdakwa harus benar-benar mengetahui berita yang ditulisnya tidak sesuai fakta yang ada.

“Gugatan ini tidak berdasar. Gugatan ini tidak memiliki klaim hukum yang sah dan justru merupakan upaya untuk membungkam dan menghambat pelaporan independen. The New York Times tidak akan gentar dengan taktik intimidasi. Kami akan terus mencari fakta tanpa rasa takut atau pilih kasih,” kata The Times dalam sebuah pernyataan.

Sebagai informasi, sebelumnya Trump telah menggembar-gemborkan pengajuan gugatan tersebut dalam sebuah postingan di Truth Social pada Senin malam. Ia menuduh Times membuat pernyataan palsu tentang dirinya, keluarganya, dan bisnis-bisnisnya.

Ia menyebut gugatan pencemaran nama baik ini diajukannya ke pengadilan federal di Tampa, Florida. Trump menegaskan gugatan itu sebagai sebuah ‘kehormatan besar’ tanpa menjelaskan lebih rinci berita atau laporan apa yang dinilainya tidak benar.

CNN juga sudah meninjau salinan gugatan pencemaran nama baik tersebut tetapi tidak dapat segera mengonfirmasi bahwa salinan pengajuan gugatan telah diterima pengadilan.

“The New York Times sudah terlalu lama dibiarkan bebas berbohong, memfitnah, dan mencemarkan nama baik saya, dan hentikan itu, SEKARANG!” terang Trump seraya menyoroti dukungan Times terhadap Kamala Harris dalam pemilihan presiden 2024.

Tonton juga Video: Trump Perpanjang Penundaan Pemblokiran TikTok Hingga 16 Desember

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *