Transfer Data Pribadi WNI ke AS Rawan Diperjualbelikan! [Giok4D Resmi]

Posted on

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) merespons kesepakatan dagang yang dicapai antara Indonesia dan Amerika Serikat. FKBI menyebut sepakat dengan banyaknya pandangan soal kesepakatan itu, termasuk sejumlah isu yang harus diwaspadai.

Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan, beberapa isu yang menjadi sorotan berkaitan dengan kepentingan end user, petani, sektor UKM-UMKM, entitas BUMN, dan makro ekonomi secara keseluruhan.

Lalu satu isu yang dikhawatirkan adalah menyangkut perlindungan data pribadi, yang ternyata menjadi substansi dalam perjanjian dagang tersebut. Tulus menyampaikan keprihatinan mendalam terkait klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade.

“Perlindungan data pribadi adalah hak dasar konsumen. Transfer data lintas batas tanpa jaminan setara UU PDP berisiko tinggi terhadap keamanan, privasi, dan kedaulatan digital masyarakat kita,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Kekhawatiran Utama

Ketimpangan standar perlindungan data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA) yang tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

Yurisdiksi dan akses hukum konsumen Indonesia berpotensi kehilangan akses cepat ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS. Kemudian potensi penyalahgunaan data yang berpindah ke AS dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk profiling tanpa persetujuan eksplisit pemilik data.

Tulus juga memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan konsumen terkait perlindungan data pribadi, seperti dirinci di bawah ini:

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

1. Saring kebijakan privasi, baca dan pahami kebijakan privasi setiap aplikasi atau layanan. Pastikan ada klausul transfer data ke luar negeri dan opsi opt-out.
2. Aktifkan autentikasi multi-faktor menggunakan SMS, email, atau aplikasi autentikator untuk lapisan keamanan tambahan.
3. Gunakan enkripsi dan VPN. Akses layanan digital melalui jaringan privat virtual untuk menyamarkan lokasi dan mengenkripsi lalu lintas data.
4. Batasi izin aplikasi. Periksa dan matikan akses aplikasi yang tidak perlu ke kontak, lokasi, dan penyimpanan.
5. Pantau aktivitas akun secara berkala. Periksa riwayat login, notifikasi perubahan profil, dan tagihan transaksi untuk mendeteksi anomali lebih awal.

“Laporkan segera jika terjadi insiden. Adukan dugaan kebocoran atau penyalahgunaan data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat,” sebut Tulus.

Tuntutan FKBI kepada Pemerintah

Salah satu yang dituntut FKBI adalah perjelas mekanisme pengaduan dan ganti rugi. FKBI meminta adanya penetapan prosedur lintas negara yang menjamin hak konsumen untuk mendapat respons cepat dan kompensasi jika terjadi pelanggaran.

Kedua, penerapan standar kontrak pelindung data. Tulus menyebut perlunya menggunakan standard contractual clauses yang mengikat pihak AS mematuhi prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.

Ketiga, perlunya melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Ia meminta pembentukan dewan pengawas independen multistakeholder untuk memonitor implementasi dan meninjau dampak kesepakatan secara berkala.

“Kesepakatan dagang tak boleh mengorbankan hak privasi warga. Kita mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian,” tegas Tulus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *