Transfer Data dari RI ke AS Sudah Terjadi Lewat Google, Visa, dan Mastercard

Posted on

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transfer data dari Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) telah berlangsung selama ini melalui pendaftaran akun Google, Visa, Mastercard.

Airlangga merespons soal pertukaran data tersebut menyusul kekhawatiran terhadap negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang yang kabarnya mencantumkan soal AS bisa mengakses data dari Indonesia.

Joint statement tersebut memuat sejumlah poin, salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang di dalamnya mencakup data pribadi RI bisa ditransfer ke AS.

“Data pribadi kan sebetulnya merupakan praktek dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce dan yang lain. Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Airlangga menjelaskan transaksi menggunakan Visa maupun Mastercard menjadi salah satu bentuk pertukaran data pribadi yang dilakukan antar negara.

Oleh sebab itu, menurut Airlangga, kesepakatan tentang transfer data tersebut dilakukan untuk menjaga perlindungan data pribadi.

“Tentu selama ini kalau bertransaksi menggunakan digital seperti Mastercard, Visa Card itu data pun antara satu negara dan negara lain dipertukarkan,” terangnya.

“Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara atau cross border daripada data pribadi tersebut,” sambung Airlangga.

Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan cross border. Ia menyebut, layanan ini ke depan tidak hanya untuk AS, melainkan juga untuk negara-negara lain.

Indonesia juga memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa, Batam. Di kawasan tersebut, protokol yang berlaku tidak hanya keamanan data semata, melainkan juga fisik.

“Jangan sampai ada orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri, cable-nya berada dalam standar tertentu sehingga orang gak bisa tapping terhadap cable tersebut,” terangnya.

Airlangga menambahkan, kelola data pribadi ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan hukum Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia juga memastikan, transfer data ini akan dilakukan dalam kerangka yang aman dan terpercaya.

“Data tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi. Dan pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable dan data governance,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *