Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Capaian ini mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.
Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Di mana hingga November 2025, jumlah investor aset digital ini mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan periode Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22% dibandingkan November 2025. Kondisi ini menunjukkan bagaimana pasar kripto pada 2025 kemarin berjalan secara normal.
Vice President INDODAX Antony Kusuma menilai fluktuasi transaksi aset kripto merupakan bagian dari siklus pasar yang sangat dipengaruhi perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.
Artinya penurunan transaksi di akhir tahun dapat menjadi tanda pasar aset digital dalam negeri yang sehat dan peka akan kondisi global.
“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” kata Antony dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Di luar itu, sepanjang 2025 OJK juga sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor,” tutupnya.
Simak juga Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta






