Transaksi Kripto Tembus Rp 35 Triliun - Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia hingga April 2025 mencapai Rp 35,61 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Maret 2025 Rp 32,45 triliun

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Nilai transaksi aset kripto di periode April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun, meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya di Maret 2025 yang tercatat di angka Rp 32,45 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar yang tetap terjaga dengan baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/6/2025).

Peningkatan transaksi ini juga diimbangi dengan kenaikan jumlah pengguna aset digital tersebut. Jumlah konsumen yang menggunakan aset kripto pada April 2025, tercatat mencapai 14,16 juta orang.

“Jumlah konsumen kembali dalam tren peningkatan, yaitu mencapai angka 14,16 juta konsumen dibandingkan bulan Maret 2025 yang tercatat di angka 13,71 juta konsumen,” jelas Hasan.

Dalam memperkuat kerangka pengaturan dan pengambangan di industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dan juga penilaian kembali pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

“Serta RPOJK untuk penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK, dan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk penerapan program anti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan juga pendanaan senjata pemusnah massal pada sektor ITSK,” terang Hasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *