Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestrukturisasi kredit lebih dari 105 ribu debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Restrukturisasi ini dilakukan untuk pembiayaan perbankan dan multifinance di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan nilai kredit yang direstrukturisasi hampir Rp 400 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun.
“Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun. Kami optimis, jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” jelas Mahendra dalam sambutannya di pembukaan perdagangan, Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mahendra mengatakan, kebijakan ini berlaku sejak 10 Desember 2025. Adapun kredit yang direstrukturisasi mencakup segmen UMKM, usaha-usaha besar, dan korporasi. Sementara untuk pemberian kredit baru tetap diberikan tanpa penerapan skema one obligor.
“Kredit pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana,” ujar Mahendra.
Sebagaimana diketahui, kebijakan restrukturisasi diambil berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Terdapat tiga perlakuan khusus kepada debitur yang terkena dampak bencana ini. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
Saksikan Live DetikSore :
Simak juga Video ‘Penegasan Prabowo Terbuka Terima Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera’:






