Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS), atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki.
Capaian ini didapat setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan anti-dumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kabar baik tersebut menunjukkan bahwa industri baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnya di pasar internasional. Ia optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional,” ucap Busan dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan Turki sendiri resmi memulai penyelidikan anti-dumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan China. Kemudian keputusan penghentian penyelidikan anti-dumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.
“Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” tegas Tommy.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan anti-dumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku.
Kondisi ini sering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping. Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.
“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi,” imbuh Reza.
Sebagai informasi, nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar US$ 21,9 juta, meningkat menjadi US$ 31,2 juta pada 2021, kemudian naik lagi menjadi US$ 37,6 juta pada 2022 dan US$ 66,8 juta pada 2023.
Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai US$ 108,6 juta. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai US$ 66,2 juta.






