Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Bos Buruh Bakal Gugat Putusan Pramono ke PTUN

Posted on

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,17%. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115 menjadi Rp 5.729.876 per bulan berdasarkan indeks alfa 0,75.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ketetapan tersebut berada jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati oleh aliansi serikat buruh di DKI Jakarta. Berdasarkan KHL yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terang Iqbal, biaya hidup buruh di DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta.

“Dengan indeks 0,75, upah minimumnya menjadi Rp 5,79 juta. Jadi kira-kira Rp 160.000 antara yang diminta oleh aliansi buruh Jakarta, ada selisih sekitar Rp 160.000. Itu alasan pertama. Seluruh aliansi serikat buruh bersepakat kenaikannya harus 100% KHL,” ungkap Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, Iqbal mengatakan UMP DKI Jakarta berada di bawah Kota Bekasi dan Karawang yang terdapat selisih Rp 200 ribu. Selain itu tiga insentif yang disediakan Pemprov DKI juga dianggap tidak akan mengakomodir kebutuhan buruh pasalnya kebijakan tersebut berlaku umum untuk seluruh masyarakat.

“Aliansi buruh se-Jakarta menolak, termasuk KSPI di dalamnya tentu didukung oleh Partai Buruh, menolak keputusan daripada Gubernur DKI Jakarta yang menaikan upah minimum yang menggunakan indeks tertentu 0,75,” tegasnya.

Iqbal mengatakan, aliansi buruh Jakarta akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia menyebut aliansi buruh Jakarta akan menggelar aksi besar di dua lokasi, yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026.

“Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan UMP menjadi Rp 5.729.876. Ia mengatakan, UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115 berdasarkan indeks alfa 0,75.

“Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Tonton juga video “Partai Buruh-KSPI Tolak PP Kenaikan Upah 2026 yang Diteken Prabowo”