PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) buka suara merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Respons ini termasuk menjawab Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menolak TPL beroperasi.
Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.
“Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Anwar juga membatah tuduhan yang menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi. Hal ini karena tidak didukung oleh temuan faktual.
Ia mengatakan seluruh kegiatan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.
Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. Perseroan hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, sementara kurang lebih 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.
Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan.
Sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan, TPL secara rutin menjalani pemantauan lingkungan bekerja sama dengan lembaga independen yang tersertifikasi.
Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial.
“TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak,” tegas Anwar.
Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan soal dirinya yang sering disangkut pautkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan pengolahan kayu di Tapanuli, Sumatera Utara.
Perusahaan itu belakangan banyak disorot karena diduga menjadi biang kerok parahnya dampak bencana beberapa waktu lalu.
Luhut menegaskan dirinya tak punya sangkut paut apapun soal PT TPL, dan tegas menolak operasi TPL. Dia bercerita perusahaan tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 2000-an.
Dia pun sebetulnya sudah mempelototi perusahaan tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).
“Kalau boleh jujur, saya sudah menolak keberadaan PT Toba Pulp Lestari (yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon) sejak lebih dari 20 tahun lalu,” ujar Luhut, dikutip dari akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Senin (12/1/2026).






