Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dalam daftar tersebut, terdapat PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yakni PT Agincourt Resources.
Untuk Toba Pulp Lestari, izin yang dicabut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara untuk Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hingga kini, kedua perusahaan tersebut belum juga menerima pemberitahuan resmi pencabutan usaha dari pemerintah.
“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” tulis Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).
Toba Pulp Lestari mengklaim memiliki izin usaha pengolahan pulp perseroan masih berlaku secara sah. Ia juga menekankan, seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan sendiri.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” jelasnya.
Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi
Dihubungi terpisah, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, perseroan enggan berkomentar lebih banyak terkait pencabutan IUP tersebut.
Katarina juga mengatakan, perseroan menghormati semua keputusan pemerintah dan menjaga hak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Agincourt Resources juga senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ungkap Katarina dalam keterangannya kepada detikcom.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video ‘Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera:






