Di tengah kondisi ekonomi nasional yang makin dinamis, banyak orang mulai mencari simpanan yang lebih menguntungkan tapi tetap aman. Salah satunya ada simpanan dana di BPR (Bank Perekonomian Rakyat).
Namun tidak hanya menyimpan dana secara konvensional, banyak orang kini menyimpan uang mereka dalam bentuk deposito. Sebab dengan cara ini mereka bisa menambah keuntungan dari simpanan melalui pemberian bunga.
Tips Aman dan Menguntungkan saat Simpan Dana di BPR
Menurut situs BPR Arto Moro, salah satu daya tarik utama dari bank perekonomian rakyat adalah suku bunga deposito yang lebih tinggi dibandingkan bank konvensional lainnya.
Secara umum, BPR memang diberikan ruang oleh regulator untuk menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif. Namun, perlu dicatat, tingginya bunga di BPR tetap berada dalam batas penjaminan LPS.
Namun untuk menjamin keamanan dan keuntungan saat memilih deposito di BPR, pastikan:
– Bunga tidak melebihi ketetapan LPS,
– Nama BPR terdaftar sebagai peserta LPS,
– Simpanan atas nama pribadi dan tercatat dengan benar di sistem bank.
Dengan begitu, nasabah tidak hanya dapat menikmati bunga deposito yang lebih tinggi, tapi juga tetap merasa tenang karena danamu dijamin dan diawasi langsung oleh negara.
Suku Bunga Deposito BPR yang Dijamin LPS
Melansir situs resmi LPS, dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.
Karena semua bank termasuk BPR dijamin LPS, maka seluruh simpanan termasuk deposito juga sudah dijamin keamanannya. Artinya jika bank atau BPR yang digunakan nasabah bangkrut, uang nasabah akan tetap aman dan dikembalikan melalui LPS.
Dalam hal ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Dalam hal ini LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan data terbaru dari LPS, untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di BPR adalah sebesar 6,5%.
Bahkan saat BPR mengalami masalah likuidasi, hingga dalam kondisi terburuk harus bangkrut, dana deposito nasabah dapat tetap dikembalikan sepenuhnya. Artinya, selama bunga deposito yang nasabah pilih tidak melebihi angka yang ditetapkan, maka dana tersebut dijamin sepenuhnya oleh LPS hingga batas maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Jadi jangan terkecoh dengan embel-embel bunga tinggi yang tidak masuk akal, lebih baik pilih yang tinggi tapi masih dalam batas aman.
Keuntungan Simpan Dana dalam Bentuk Deposito di BPR
Sebagai simulasi sederhana, misalnya nasabah menempatkan dana sebesar Rp100.000.000 dalam deposito berjangka 12 bulan:
– Di Bank Umum: Suku bunga penjaminan saat ini berada di angka 4%, sehingga estimasi keuntungan bruto per tahun sekitar Rpb4.000.000 (belum dipotong pajak 20%).
– Di BPR: Dengan suku bunga penjaminan maksimum sebesar 6,5%, kamu bisa memperoleh hingga Rp 6.500.000 dalam setahun dari dana yang sama.
Selisih keuntungan hingga Rp 2.500.000 ini tentu cukup signifikan, terutama jika yang bersangkutan menyimpan dana dalam jangka panjang atau dalam jumlah besar.