Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut anggaran rumah DPR Rp 50 juta per bulan sudah berjalan sejak Oktober 2024.
Tunjangan itu merupakan pengganti fasilitas perumahan yang tak lagi diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029.
“Mulai dari Oktober 2024,” ujar Misbakhun di Gedung DPR usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (22/8/2025).
Saat dimintai tanggapan soal reaksi negatif publik soal besaran tunjangan, Misbakhun meminta menanyakan hal itu ke pemerintah. Tunjangan rumah DPR banjir kritik karena dilakukan di tengah program efisiensi.
“Ya tanyakan sama pemerintah kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah. Yang menentukan itu pemerintah satuan harganya, kita itu DPR mendapatkan fasilitas perumahan dan perumahannya ditarik,” ujar Misbakhun.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pengalihan dari fasilitas rumah ke tunjangan rumah merupakan keputusan dari pemerintah. Menurut Misbakhun, Kementerian Sekretariat Negara sudah mengambil alih rumah tersebut untuk dikembalikan ke negara.
Sementara itu, anggota DPR berasal dari berbagai wilayah Indonesia di luar Jabodetabek, mereka tidak memiliki rumah sehingga perlu diberikan tunjangan.
“Jadi mereka tinggal di Jakarta tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan. Tapi melalui tunjangan,” terang Misbakhun.
Dalam hal ini, satuan besaran tunjangan ditentukan oleh pemerintah. Tak hanya soal tunjangan rumah, ia mencontohkan tunjangan perjalanan dinas juga ditentukan pemerintah.
“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat, itu kan semuanya satuan itu menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya harganya pemerintah yang menentukan, bukan kita,” tuturnya.