Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan penyebab dari banyaknya calon debitur yang terkendala mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ada 103.261 permohonan FLPP kepada bank penyalur. Namun, bukan data SLIK yang menjadi penyebab pengajuan KPR subsidi ditolak.
“Dari klarifikasi oleh BP Tapera juga dari beberapa bank lainnya bahwa 42,9% dari yang tidak disetujui terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP itu, sehingga juga tidak masuk ke dalam bagian yang bisa diberikan (kredit),” terang Mahendra, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Lalu sisanya karena tidak masuk kriteria penerima FLPP. Sementara, yang tidak disetujui terkait masalah SLIK, kecil.
“Terkait dengan SLIK, khususnya terkait dengan debitur yang memiliki saldo kurang dari Rp 1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka yang masuk kategori ini sangat kecil. Itu menunjukkan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur,” ujarnya.
Mahendra mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap kasus debitur-debitur yang terkendala karena SLIK. Pihaknya juga telah menyampaikan klarifikasi terhadap debitur terkait atas statusnya.
Selain itu, OJK juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan purbaya Yudhi Sadewa. Koordinasi erat juga terus dijalin bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, serta seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait untuk memastikan bahwa kebijakan pembiayaan perumahan termasuk program FLPP dan kredit program perumahan berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
