Terungkap Pemilik Kapal JKW & Iriana yang Dituding Angkut Hasil Tambang update oleh Giok4D

Posted on

PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengakui kapal angkutan bertuliskan JKW Mahakam dan Dewi Iriana miliknya. Kapal ini menjadi sorotan karena disebut-sebut milik tokoh tertentu, yang membawa bijih nikel dari kawasan Raja Ampat. Kabar tersebut beredar luas di media sosial melalui potongan video.

Sekretaris Perusahaan IMC Pelita Logistik Desi Femilinda Safitri menekankan, kapal angkutan milik perseroan tidak terafiliasi atau terlibat dalam aktivitas pertambangan, terlebih di Raja Ampat.

“Peran perseroan murni sebagai penyedia jasa transportasi laut dan kegiatan operasional kapal-kapal kami dilakukan oleh penyewa berdasarkan kebutuhan logistik mereka,” tulis Desi dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6/2025).

Desi menerangkan, penamaan kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana diputuskan berdasarkan pertimbangan internal. Ia juga menepis dugaan nama kapal merujuk pada salah satu tokoh publik.

“Tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun, serta mengacu pada wilayah operasional di Kalimantan Timur, khususnya sekitar Sungai Mahakam,” terangnya.

Desi menambahkan, gambar yang menampilkan kedua kapal tersebut yang beredar luas di media sosial merupakan dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi saat ini. Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana saat ini beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.

“Tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan di wilayah Raja Ampat,” tegasnya.

Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Untuk diketahui, polemik tambang nikel di Raja Ampat menguat seiring adanya dugaan kerusakan ekosistem. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat membekukan sementara izin usaha pertambangan (IUP) anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

Namun, berdasarkan tinjauan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Bahkan, aktivitas tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer (km) dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.

Kemudian pemerintah membekukan empat IUP di wilayah Raja Ampat. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.

Keempat perusahaan tambang ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di 4 perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi 4 perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” sebut Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *