Terungkap Maksud Deal Transfer Data ke AS demi Tarif 19%

Posted on

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal maksud kesepakatan penyerahan data dengan Amerika Serikat (AS). Soal penyerahan data ini menjadi salah satu pembahasan dalam negosiasi tarif yang turun 19%, dengan Pemerintah AS.

Hadi menegaskan mengartikan penyerahan itu sebagai mengirimkan data pribadi warga Indonesia ke AS tidak benar.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya selama ini memang sudah banyak pertukaran data antara Indonesia dan AS. Nah dalam kesepakatan ini justru yang akan terjadi adalah pengamanan pertukaran data akan makin baik.

“Tapi kan kemudian ada beberapa platform yang memang itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari Amerika, Yang di situ ada ketentuan ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas-identitas. Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” papar Prasetyo.

“Jadi pemaknaannya di situ bukan kemudian pemerintah Indonesia menyerahkan data-data tersebut kepada pemerintah negara lain,” lanjutnya menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perjanjian yang dimaksud untuk membuat protokol penggunaan data sesuai dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data digital lintas negara.

“Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border daripada data pribadi tersebut,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Kesepakatan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan cross border. Ia menyebut, layanan ini ke depan tidak hanya untuk AS, melainkan juga untuk negara-negara lain.

Ia menjelaskan, saat ini Indonesia juga memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa di Batam. Di kawasan tersebut, protokol yang berlaku tidak hanya keamanan data semata, melainkan juga fiskal.

“Jangan sampai ada yang orang masuk misalnya ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri, cable-nya berada dalam standar tertentu sehingga orang nggak bisa tapping terhadap cable tersebut,” terangnya.

Airlangga menambahkan, kelola data pribadi ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan hukum Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia juga memastikan, transfer data ini akan dilakukan dalam kerangka yang aman dan terpercaya.

“Data tersebut tentu terus diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian dan berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi, dan pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable dan data governance,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *