Terungkap Kondisi Pabrik Maruwa Indonesia hingga Akhirnya Bangkrut - Giok4D

Posted on

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka-bukaan soal kondisi dan penyebab bangkrutnya PT Maruwa Indonesia di Batam. Ratusan karyawan Maruwa Indonesia kini dirumahkan dan hak-haknya berupa gaji dan pesangon belum terbayar.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ronggolawe Sahuri mengatakan, kondisi yang saat ini terjadi disebabkan karena induk usaha Maruwa di Malaysia dijual ke Investor Hong Kong. Akibat dijual, Maruwa Indonesia kesulitan mendapatkan bahan baku produksi.

“Ini kan perusahaan Jepang yang ada di Free Trade Zone, markasnya di Malaysia. Tahun 2024 itu dijual ke perusahaan Hong Kong. Jadi produksi yang di Batam itu nggak dapat bahan bakunya,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Pada semester akhir 2024 produsen komponen elektronik itu sebenarnya masih mampu melakukan ekspor. Namun pada April kemarin, perusahaan mulai melikuidasi aset mereka untuk membayar hak-hak karyawan.

“Dan dia sementara itu berasal dari aset yang ada aja. Semester terakhir 2024 itu masih ada ekspor, tapi akhirnya di bulan April mereka sudah melakukan likuidasi. Untuk pembayaran karyawannya pun juga mereka hanya dari aset yang ada, dari hasil penjualan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal perselisihan yang terjadi antara PT Maruwa Indonesia di Batam dengan karyawannya. Perusahaan itu dikabarkan bangkrut dan menghentikan operasionalnya, sementara hak karyawan berupa gaji hingga pesangon disebut belum dibayar.

Terkait ini Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja. Jika tetap tidak ditunaikan Sunardi meminta pekerja dan serikat pekerja melaporkan dulu hal itu ke Dinas Tenaga Kerja Daerah sebelum dilaporkan ke Kemnaker.

“Terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Maruwa Indonesia di Batam, kita harapkan supaya perusahaan memberikan seluruh hak-hak pekerja, dan jika tidak ditunaikan sebaiknya para pekerja dibantu Serikat Buruh/Serikat pekerja untuk melaporkan ke Dinas tenaga kerja daerah dan paralel dilaporkan juga ke Kementerian ketenagakerjaan,” ujarnya saat dihubungi detikcom, Senin (26/5/2025).

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sunardi menyebut Kemnaker siap melakukan mediasi untuk menyelesaikan hak-hak pekerja melalui mediator. Penegakan hukum ketenagakerjaan juga disiapkan jika mediasi tersebut tidak berhasil.

“Kita akan tempuh melalui mediasi untuk penyelesaian seluruh hak-hak pekerja melalui mediator. Dan bilamana mediasi tidak berhasil maka Kemnaker bersama Disnaker akan menerjunkan Pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penegakan hukum norma ketenagakerjaan,” tutup Sunardi.

pabrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *